Visi Misi LDK FOSKOMI Periode 2016/2017
Visi :
1.Menciptakan
generasi kader rabbani yang istiqomah, berkompeten serta berintegritas
Misi:
1.Mewujudkan
LDK yang mandiri
2.Membangun
suasana yang islami di lingkungan kampus
3.Memperkokoh
dan memperluas ukhuwah islamiyah baik didalam kampus maupun diluar
kampus
Adapun
amanah-amanah dalam kepengurusan LDK FOSKOMI yaitu:
I.
KETUA UMUM
A.
Tugas Pokok
Sebagai pemimpin utama dalam menjalankan roda
organisasi LDK sesuai dengan amanah
Musyawarah Paripurna.
B.
Tugas – tugas :
1. Membuat perencanaan – perencanaan kegiatan dan
menyusun strategi pelaksanaan kegiatan.
2. Melakukan upaya untuk menghimpun dan mempererat
ukhuwah Islamiyah antar sesama pengurus dan anggota.
3. Memberikan inspirasi, semangat, dan dorongan
kepada pengurus dan anggota.
4. Menjalin hubungan baik dengan pihak kampus (Dosen,
BEM, UKM, dan Himpunan – himpunan) serta jaringan luar.
5. Mengawasi pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan
dan membuat kesimpulan serta koreksi terhadap pelaksanaan tersebut.
6. Memberikan pengarahan dan pemahaman secara khusus
mengenai tugas dan fungsi kepengurusan.
C. Wewenang
1. Mengambil semua keputusan yang berhubungan dengan
LDK FOSKOMI POLITEKNIK STMI.
2. Menegur dan memberikan sanksi kepada semua
pengurus dan anggota yang melanggar ketentuan AD/ART serta kebijakan lain dalam
organisasi LDK FOSKOMI POLITEKNIK STMI.
II.
KETUA KEPUTRIAN
A.
Tugas Pokok :
Menjalankan kegiatan yang di khususkan untuk
akhwat dalam rangka pemantapan ruhiyah
pribadi.
B.
Tugas - tugas :
1. Membuat perancanaan-perencanaan kegiatan dan
menyusun strategi pelaksanaan kegiatan keputrian.
2. Melakukan upaya untuk mempererat ukhuwah Islamiyah
antar anggota dan pengurus keputrian.
3. Memberikan inspirasi, semangat dan dorongan kepada
pengurus dan anggota keputrian.
4. Mengawasi pelaksanaan kegiatan keputrian secara
keseluruhan dan membuat kesimpulan serta koreksi terhadap pelaksanaan tersebut.
C.
Tanggung jawab
Bertanggung jawab kepada Ketua Umum terhadap
seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh ketua keputrian.
III. SEKRETARIS JENDERAL
A.
Tugas Pokok :
Membantu Ketua Umum dalam menjalankan program
kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan kepada Ketua Umum.
B.
Tugas - tugas :
1. Memberikan bimbingan, saran, perintah atau
instruksi kepada anggota dalam melaksanakan tugas masing-masing agar tugas
dapat berjalan dengan baik dan efektif.
2. Mengadakan penilaian dan koreksi terhadap
tugas-tugas biro.
3. Menjalankan dan mengawasi pelaksanaan program
kerja masing-masing biro.
4. Bertanggung jawab atas kesekretariatan
C.
Wewenang :
1. Membantu Ketua Umum dalam menyusun Laporan
Pertanggungjawaban.
2. Mewakili Ketua Umum untuk menghadiri rapat dan
undangan baik bersifat internal maupun eksternal.
D.
Tanggung jawab :
Sekjen mempertanggungjawabkan terhadap wewenang
yang diberikan kepada Ketua Umum.
IV.
KEPALA KESEKRETARIATAN
A.
Tugas pokok :
Mengatur dan membuat peraturan kesekretariatan secara
keseluruhan
B.
Tugas-tugas :
1. Menyimpan, mengelola, dan merawat arsip – arsip
dengan baik dan rapi.
2. Melakukan pengawasan penggunaan inventaris
administrasi.
3. Membuat jadwal piket untuk kebersihan
sekretariatan
4. Mencatat surat masuk dan keluar
5. Mengatur tata letak kesekretariatan
C.
Wewenang
1. Membantu Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan
kegiatan kearsipan administrasi anggota
D.
Tanggung Jawab:
1. Bertanggungjawab kepada Sekjen terhadap sarana dan
prasarana LDK FOSKOMI.
2. Bertanggungjawab terhadap seluruh lalu lintas dan
distribusi surat – menyurat.
V. BENDAHARA UMUM
A. Tugas pokok:
Mengatur dan membuat anggaran keuangan secara
keseluruhan.
B.
Tugas - tugas :
1. Mencatat pemasukan dan pengeluaran kas.
2. Membuat kas bulanan untuk dilaporkan kepada Ketua
Umum secara rutin.
3. Mengendalikan keuangan secara efisien dan efektif.
4. Mengawasi keuangan kepanitiaan.
5. Mengusahakan penarikan dana dari iuran wajib
kepada pengurus dan anggota.
6. Menyimpan bukti kwitansi (arsip-arsip) yang
berhubungan dengan keuangan.
C.
Wewenang :
Meminta bukti-bukti pembayaran baik dalam bentuk
kwitansi maupun lainnya secara tertulis dari setiap kegiatan (acara) yang
diselenggarakan kepada bendahara kegiatan paling lambat satu minggu setelah
acara berlangsung.
D.
Tanggung Jawab :
Bertanggung jawab kepada Ketua Umum terhadap jalannya
keamanan keuangan serta laporan dan penyimpanan keuangan.
VI.
DIVISI DANA USAHA
A.
Tugas pokok :
Berupaya melakukan usaha dalam rangka menambah
keuangan LDK FOSKOMI.
B.
Tugas-tugas :
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan.
2. Melakukan kegiatan usaha dalam rangka penambahan
keuangan LDK FOSKOMI.
3. Membantu bendahara dalam penarikan-penarikan iuran
wajib pengurus dan anggota.
4. Melaporkan kondisi keuangan danus kepada bendahara
C.
Tanggung jawab :
Bertanggung jawab terhadap bendahara.
VII. DIVISI KADERISASI
A.
Tugas pokok :
Menjalankan fungsi kaderisasi serta
pembentukan/pembinaan ADK (Aktivis Dakwah Kampus).
B.
Tugas - tugas :
1. Mengatur alur kaderisasi dari perekrutan sampai
dengan pemberdayaan anggota.
2. Membuat program pembinaan kader dakwah.
3. Membuat program database anggota dan pengurus.
4. Membuat database pembinaan (tarbiyah) anggota dan pengurus.
5. Menjalankan fungsi penelitian dan pengembangan
program kegiatan.
6. Mengembangkan dan menjalankan mentoring baik dari
anggota dan pengurus.
C.
Wewenang :
1. Membuat kebijakan yang berhubungan dengan
pengkaderan.
2. Dapat berkoordinasi dengan Majelis Pertimbangan
Organisasi dan Alumni dalam menjalankan tugasnya.
D.
Tanggung jawab :
Bertanggung jawab kepada Ketua Umum atas jalannya
program pembinaan, pengkaderan ADK serta tugas lainnya.
VIII. DIVISI DA’WAH
A.
Tugas pokok :
Menjalankan dan mengawasi roda da’wah, memberikan
pengetahuan dan pendidikan kepada pengurus dan anggota LDK foskomi serta
masyarakat kampus untuk meningkatkan intelektualitas dan keahlian.
B.
Tugas - tugas :
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan.
2. Mengkoordinasikan da’wah kampus di lingkungan STMI
khususnya.
3. Menjadikan kampus sebagai pusat kegiatan da’wah.
4. Membuat jenis kegiatan yang mengarah kepada
pendidikan rohani dan jasmani.
5. Membuat program kegiatan yang bersifat rutin.
6. Mengawasi serta mengkoordinasikan Remaja Masjid
DKM Nurul ‘Ilmi
7. Menciptakan suasana kampus yang religius
C.
Tanggung jawab :
Bertanggungjawab kepada Ketua Umum terhadap
seluruh kegiatan yang dilaksanakan.
IX. DIVISI HUMED
A.
Tugas Pokok :
Mensosialisasikan kegiatan keislaman di internal
maupun eksternal baik melalui komunikasi secara langsung maupun tidak langsung
sebagai jendela informasi keislaman.
B.
Tugas - tugas :
1. Menyampaikan informasi – informasi kegiatan.
2. Memanfaatkan, memelihara, dan meningkatkan sarana mading,
3. Mengelola dan mengembangkan media sosial LDK
FOSKOMI.
4. Menjalin hubungan dengan masyarakat baik di
internal maupun eksternal.
5. Membuat database Majelis Permusyawaratan
Organisasi, alumni, pengurus dan anggota.
6. Membuat arsip dokumentasi terhadap setiap program
kerja
C.
Tanggung Jawab :
Bertanggungjawab kepada Ketua Umum terhadap
penyampaian informasi dan aktivitas sosial.
X.
DIVISI KEMUSLIMAHAN
A.
Tugas Pokok :
Mengajak serta membina akhwat bagaimana cara
menjadi muslimah yang baik.
B.
Tugas - tugas :
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan.
2. Membina para anggota dan pengurus akhwat LDK
FOSKOMI.
3. Bekerja sama dengan divisi lain untuk menunjang
kegiatan kemuslimahan.
4. Berusaha mewujudkan mahasiswi muslimah yang berkarakter Islami.
C.
Tanggung Jawab :
Bertanggungjawab kepada Ketua Keputrian terhadap pembinaan
dan pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan keputrian.
2 komentar:
Online Casinos - Use Qualifying Baccarat To Win Real Money
The first real money online casino in Canada is Ignition Casino. This online casino offers free spins to new players. The 바카라 사이트 큐어 벳 minimum deposit for the games
How much does 888 Casino have to pay a visit to
888 Casino is a very 강원도 출장마사지 high-roller 남양주 출장안마 casino. It's 경상남도 출장샵 a very good casino that has a 남원 출장마사지 huge number 여주 출장샵 of slots, progressive jackpot games and even
Posting Komentar